Koalisi Warga Jakarta Desak Anies Selesaikan 9 Permasalahan di DKI

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:57 WIB
Demo warga Jakarta/SinPo.id
Demo warga Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Sekelompok masa yang mengatasnamakan diri mereka Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Hal tersebut disampaikan secara tertulis maupun lisan di depan Balaikota Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022. 

Melalui sejumlah poster bertuliskan "Anies Waktumu Sudah Habis", masa aksi mendesak Anies menyelesaikan sembilan permasalahan di Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, KOPAJA mengaku, telah memberikan SP 1 beberapa bulan lalu.

"Menjelang berakhirnya masa jabatan Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, kami dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 22 April 2022," seperti dikutip dalam keterangan persnya, Selasa 23 Agustus 2022. 

Menurutnya, paska pemberian SP 1 tersebut, pihaknya tidak melihat itikad baik dan upaya maksimal dari Gubernur DKI Jakarta untuk menyelesaikan 9 permasalahan di Provinsi DKI Jakarta.  

"Gubernur DKI Jakarta belum melaksanakan seluruh rekomendasi telah disampaikan oleh KOPAJA," ujarnya. 

Adapun 9 permasalahan yang didesak KOPAJA untuk diselesaikan antara lain : 

1. Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN);

2. Sulitnya akses air bersih dan terlanggarnya hak atas air warga Jakarta akibat swastanisasi air Jakarta;

3. Penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir;

4. Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum;

5. Lemahnya Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Teluk Jakarta;

6. Reklamasi yang Masih Terus Berlanjut;

7. Hunian yang Layak Masih Menjadi Masalah Krusial; sementara penggusuran paksa masih Menghantui Warga Jakarta;

8. Belum Maksimalnya Penanganan Covid-19 serta Dampak Sosialnya;

9. Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam Melindungi Penyandang Disabilitas. 
sinpo

Komentar: