Sidang Etik Ferdy Sambo Dengarkan Kesaksian Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Laporan: Glen
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Istimewa
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperiksa Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri pada Kamis 25 Agustus 2022. 

Upaya pemeriksaan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, sebagai saksi itu dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Yang hadir di sidang pada tempat ini saksi KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," ujar Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan pada Kamis 25 Agustus 2022. 

Upaya pemeriksaan itu dilakukan selama enam jam mulai dari pukul 09.25-15.00 WIB. Nantinya, Tim KKEP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang telah dihadirkan sebelumnya. Setelah memeriksa saksi, KKEP baru akan memanggil Irjen Ferdy Sambo selaku terperiksa.

"Setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar," tambahnya.

Untuk diketahui, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin sidang kode etik kepolisian mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 ini. 

Komjen Ahmad Dofiri didampingi anggota sidang komisi yang hadir adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan Irjen Pol Rudolf.

Irjen Ferdy Sambo hadir secara langsung di sidang yang digelar secara tertutup pada pukul 09.25 WIB itu. Irjen Ferdy Sambo memakai memakai baju dinas polisi lengkap. Lengkap dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan terdapat lima saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo. Mereka yaitu, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

"Dihadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran Irjen FS (Ferdy Sambo,-red) terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga. Sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," tambah Dedi Prasetyo.sinpo

Komentar: