Anies Pastikan Pergub Penggusuran Bakal Segera Dicabut

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (SinPo.id/Instagram)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, akan dicabut. 

Anies mengatakan, saat ini Pergub tentang Penggusuran tersebut masih terus diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies di Balaikota Jakarta, Senin 29 Agustus 2022. 

Anies juga mengatakan, Pergub tersebut sudah dibahas dari beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat ini harusnya hal tersebut sudah diproses oleh Kemendagri.

Pasalnya, hingga kini Kemendagri mengaku belum menerima usulan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut.  Oleh sebab itu, Anies mengatakan, pihaknya akan memantau lebih lanjut prosesnya dan memastikan apa kendalanya. 

"Harusnya sudah. Makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," kata Anies. 

"Tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran. Nanti coba saya cek, mandeknya dimana ya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran.

KRMP yang terdiri dari warga Jakarta bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) seolah abai dengan permohonan pencabutan Pergub tersebut.

"Janji Anies untuk mencabut peraturan hukum yang kerap dipakai sebagai dasar praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta tampaknya hanya menjadi pesan palsu," demikian seperti dikutip dalam keterangan pers KRMP, Rabu 10 Agustus 2022. sinpo

Komentar: