Anggota Komisi III Minta Sandy Walsh-Jordy Amat Hapal Pancasila dan Indonesia Raya

Oleh: Ardi
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati  Foto: Eno/Man (DPR.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati Foto: Eno/Man (DPR.go.id)

SinPo.id -  Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi Jordy Amat Maas dan Sandy Harry Walsh untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta Jordy Amat dan Sandy Walsh berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.

"Mereka (Jordy Amat dan Sandy Walsh,-red) ini harus bisa berbahasa Indonesia yang lebih baik. Selain bicara dan berbahasa Indonesia, diharapkan juga untuk hafal Pancasila dan Indonesia Raya," kata Sari, seperti dilansir laman DPR.go.id pada Selasa 30 Agustus 2022.

Sari menjelaskan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menegaskan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Dalam hal ini tentu berkaitan keahlian dibidang olahraga, maka demi bangsa dan negara kami sangat menyetujui Jordy Amat dan Sandy Walsh pesepakbola asal warga negara Belanda dan Spanyol untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Sari.

Namun demikian, kata dia, wajib perlu diperhatikan beberapa aspek terutama dokumen persyaratan menjadi warga negara Indonesia.

Pada Senin 29 Agustus 2022, digelar rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej , Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoesia (PSSI) Mochamad Iriawan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

 
sinpo

Komentar: