Korupsi Bansos, Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Digelandang ke Sukamiskin

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:54 WIB
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (SinPo.id/Twitter)
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (SinPo.id/Twitter)

SinPo.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri, telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana AA Umbara Sutisna," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, terdakwa Aa Umbara Sutisna menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," ujar Ali.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut menguatkan putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

KPK sebelumnya menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding yang dilakukan terdakwa Aa Umbara. Adapun alasan kasasi yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukan isi memori banding dari tim jaksa.

Selain itu untuk amar pidana badan dan denda terhadap Aa Umbara juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 sinpo

Komentar: