Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat

Oleh: Ardi
Jumat, 02 September 2022 | 15:42 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id -  Komisaris Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Kamis hingga Jumat 1-2 September 2022 dini hari.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah di-PTDH dari anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat 2 September 2022.

Selain dipecat, Kompol Chuck Putranto juga dijatuhi sanksi etik. Yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," ujarnya.

Atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck Putranto mengajukan banding.

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya sidang etik telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo. Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022, namun yang bersangkutan mengajukan banding.
sinpo

Komentar: