DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Jelang Lengser, Begini Respon Tegas Pemprov

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 14 September 2022 | 10:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Instagram)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Bahkan Yayan menegaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022.

Hal ini kata Yayan, menyusul imbauan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang melarang Anies membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,  maka Undang-undang tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.

“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” tutur Yayan.

Selain itu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

“Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada),” tegas Yayan.

Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Hal ini diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat  (5) yang menyebutkan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi, yang artinya tugas Gubernur dan Wagub masih tetap sama seperti biasanya.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mengimbau pada Anies dan Riza pada sisa masa jabatan yang tinggal 40 hari lagi agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan ataupun melakukan pelantikan.

Hal ini karena berpotensi melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Sebab, menurut Pras, paling lambat tanggal 16 September 2022 harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKl Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKl Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata Pras dalam rapat paripurna, Selasa 12 September 2022. 

 sinpo

Komentar: