88 dari 152 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 14 September 2022 | 21:01 WIB
Proses ikrar setia NKRI/Istimewa
Proses ikrar setia NKRI/Istimewa

SinPo.id -  Sebanyak 88 dari 152 orang narapidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu, 14 September 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa saat ini total sudah 88 orang narapidana teroris telah berikrar setia kepada NKRI dari 152 orang total jumlah keseluruhan narapidana teroris di seluruh Jawa barat.

"Pembinaan deradikalisasi kepada narapidana terorisme di dalam lapas ini akan terus berlanjut, dan kita sama-sama berharap agar nantinya jumlah 152 narapidana terorisme seluruhnya berikrar setia kepada NKRI," ucap Sudjonggo dalam acara pengucapan ikrar setia NKRI yang digelar pada Rabu, 14 September 2022.

Ia juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah aktif terlibat dan bersinergi dalam pembinaan narapidana terorisme.

"Mereka berhasil memulihkan sikap dan mental narapidana terorisme menjadi individu yang lebih baik dan meninggalkan paham-paham radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," kata Sudjonggo.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Thurman Hutapea yang turut menyaksikan kegiatan tersebut menegaskan bahwa melaksanakan pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukanlah perkara mudah.

"Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang atau telah mencapai 216 persen dari target kinerja kita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022 ini" tuturnya.

Thurman berharap ikrar setia yang telah diucapkan menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.

"Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali kepangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dalam berhubungan dengan sesama,  patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat tumbuh bersama dalam  masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia," sambung Thurman.

Adapun dua orang Narapidana terorisme yang melakukan ikrar berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Mereka adalah, Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis 3 tahun penjara dan M. Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun.

Kepala Lapas Cibinong, Usman Madjid mengatakan hal itu dilakukan sebagai pembuktian bahwa narapidana terorisme bersedia dan siap melepaskan diri mereka dari segala aksi terorisme serta ideologi sebelumnya yang bertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

"Ikrar Setia NKRI yang dilakukan narapidana terorisme sebagai bentuk kesungguhan tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," ujar Usman.
sinpo

Komentar: