Dinkes DKI Beberkan Kelebihan Penjenamaan Rumah Sehat

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 15 September 2022 | 11:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/SinPo.id
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/SinPo.id

SinPo.id -  Kepala Dinas Kesehatan(Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti merespon cecaran dari sejumlah anggota DPRD DKI terkait makna penjenamaan atau perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Widyastuti menegaskan, perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat merupakan konsep untuk mengubah pola pikir masyarakat, bahwa Pusat Kesehatan ini tidak hanya boleh didatangi oleh orang-orang yang sakit saja.

"Namun dapat memberikan layanan kepada orang yang sehat pula. Seperti menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical checkup), konsultasi gizi, juga perawatan rutin gigi," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis 15 September 2022. 

Menurut Widyastuti, penjenamaan tersebut prinsipnya bertujuan memperluas cakupan layanan terhadap masyarakat.  Dan juga sebagai kegiatan promotif sekaligus preventif di Rumah Sakit sesuai instruksi Pemerintah Pusat. 

"Ini perluasan pasar kita, yang tadinya Rumah Sakit (RS) lebih fokus kepada pasien, tetapi kita perluas bahwa klien dan mitra kita bisa berbagai pihak termasuk warga yang masih sehat, sebagai upaya meningkatkan derajat sehat di Jakarta," tegasnya. 

Untuk diketahui, perubahan nama sudah diterapkan pada 31 RSUD di seluruh wilayah. Masing-masing yakni RS Tarakan, RS Tanah Abang, RS Johar Baru, RS Sawah Besar, RS Kemayoran, RS Cempaka Putih, RS Koja, RS Tugu Koja, RS Cilincing, RS Pademangan, RS Tanjung Priok, RS Cengkareng, RS Taman Sari, RS Kembangan, dan RS Kalideres.

Selanjutnya RS Budhi Asih, RS Pasar Rebo, RS Duren Sawit, RS Matraman, RS Ciracas, RS Cipayung, RS Kramat Jati, RS Pasar Minggu, RS Kebayoran Baru, RS Kebayoran Lama, RS Jatipadang, RS Tebet, RS Pesanggrahan, RS Mampang Prapatan, RS Jagakarsa, serta RS Pulau Pramuka. 

Sebelumnya, Sejumlah Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta mencecar Dinkes DKI terkait makna dan manfaat perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat. 

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menilai, perlu makna lebih dari perubahan nama atau penjenamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu lalu. 

Menurut Iman, perlu adanya peningkatan pelayanan seiring dengan perubahan nama yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini, kata Iman, agar memiliki makna dan tidak sekedar perubahan nama. 

"Kalau mau merubah sesuatu kan harus ada ekspektasi ke pelayanan yang diperlukan. Supaya ada maknanya, bukan hanya merubah saja,” ujar Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 15 September 2022. 

Selain itu, Iman menyesalkan Komisi E tidak dilibatkan dalam proses perubahan nama tersebut. Sehingga, pihaknya sebagai mitra Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak memiliki ruang untuk memberi masukan dan tidak mengerti manfaat atas kebijakan tersebut. 

"Kami tidak diajak, tapi memang kalau bisa disounding lebih dulu, kita bisa memberikan masukan-masukan, karena kita pasti agak bingung untuk adaptasinya rumah sehat rumah sakit ini," ujarnya. 
sinpo

Komentar: