KPK Panggil Wakil Bupati Pamekasan Terkait Suap Bankeu Pemprov Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 19 September 2022 | 15:26 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin dalam perkera perkara suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa Jasin sebagai saksi untuk mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim, untuk tersangka BS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi lain diantaranya Mohammad Yasin selaku Kepala Bappeda Provinsi Jawa timur; Erik Supriyanti selaku Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung; Karna Thukul Pensiunan PNS;  dan Farid Abadi PNS.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

 sinpo

Komentar: