KPK Tahan PPK Proyek Gereja Kingmi Mile 32

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 20 September 2022 | 18:47 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka/SinPo.id
Konferensi pers penahanan tersangka/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Diketahui proyek pembangunan rumah ibadah itu terlibat rasuah yang kini masuk tahap penyidikan di KPK.

"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya Jakarta, Selasa 20 September 2022.

Karyoto mengungkapkan, tersangka Marthen Sawy ditahan mulai hari ini 20 September sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, satu tersangka lain dari pihak swasta atas nama Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah, pihak KPK belum melakukan penahanan.

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.

Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika  sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 Miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014.

KPK menyebut akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 
sinpo

Komentar: