Ini Langkah Preventif dan Edukatif Untuk Cegah Korupsi di Mahkamah Agung

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 27 September 2022 | 17:55 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dengan melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan langkah itu dilakukan guna mencegah serta memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya stakeholder terkait.

"Menyusul penangkapan seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait suap pengurusan perkara di MA, KPK tentu akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Ali menjelaskan, ada dua langkah, yakni preventif dan edukatif harus dilakukan agar modus korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Pendekatan Preventif

Penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat luas atau publik kepada negara.

Untuk itu, KPK melalui Stranas PK dengan pendekatan preventif, telah melakukan identifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum tersebut.

Di antaranya yaitu belum optimalnya koordinasi Aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH.

"Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini. karena jika data tersebut dapat diakses antar APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi, karena bisa saling mengawasi," ujar Ali.

Kemudian masih terjadinya penyelewengan dalam penegakan hukum yang menjadi pekerjaan rumah bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.

Selain itu, lanjut Ali, lemahnya independensi, pengawasan dan pengendalian internal. Adanya tangkap tangan ini menjadi alert bagi intistusi pengawas peradilan, untuk memastikan proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

"Sehingga penegakan hukum itu sendiri bisa jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi," jelasnya.

Lalu, belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik. Jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan sangat membantu pada aspek pengawasannya.

"Sehingga APH akan terawasi, kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan," ucap Ali.

Pendekatan Edukatif

Ali mengungkapkan, pada pendekatan edukatif, KPK juga melakukan penguatan integritas kepada para Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu guna menentukan penegakan hukum di Indonesia.

Saat ini, kata Ali, banyaknya oknum APH yang tidak berintegritas kerapkali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap. Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini.

"Sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk," kata Ali.

Oleh karenanya KPK mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yakni melalui Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).

Secara umum, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi atau data antar aparat penegak hukum.

"Tantangan pada era teknologi informasi juga masih belum tertangani dengan baik. Kehadiran teknologi informasi dirasa belum dimanfaatkan secara baik untuk menciptakan proses penanganan perkara yang cepat dan transparan," terang Ali.

Aksi penguatan SPPT TI menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum.

Pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK sendiri.

"Sehingga diharapkan mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional," tandasnya.

 sinpo

Komentar: