Meski Punya Tambang Emas, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 27 September 2022 | 18:39 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango (SinPo.id/Anam)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, meski Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mengklaim memiliki tambang emas dan dapat membuktikannya. Namun proses penyidikan kasus korupsi yang menjeratnya akan tetap berjalan.

Hal itu mengingat penghentian penyidikan sebuah perkara yang ditangani lembaga antirasuah memiliki proses tersendiri. Menurutnya tidak ada penghentian penyidikan kasus korupsi melalui sebuah pembuktian diluar penyidikan.

"Karena kan mereka bisa menunjukan ada tambang itu kemudian mau dihentikan (penyidikan), nggak seperti itu prosesnya ya. Ada tidaknya soal yang bersangkutan (Lukas Enembe) memiliki tambang emas atau apapun itu silakan disampaikan didalam pemberian keterangan didepan teman-teman penyidik gitu," kata Nawawi kepada wartawan di kantornya Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Nawawi menegaskan, selama ini tidak ada proses penghentian sebuah perkara melalui pembuktian diluar penyidikan yang sedang berjalan. Pun kasus yang dihadapi Lukas Enembe, proses penyidikan masih berlangsung.

"Di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu, sampaikan aja. Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," ucapnya.

Menurutnya, proses penghentian penyidikan sebuah perkara korupsi hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan. Pertama bila tidak ditemukannya cukup bukti.

Kemudian, yang kedua bila kemudian penyidik mengklaim kalau perkara tersebut bukan merupakan perkara pidana, dan ketiga yaitu proses penyidikan dihentikan dengan didukung pada kondisi tertentu.

"Misal tersangka meninggal dan sebagainya, kadaluarsa perkaranya. Cuma itu saja, tidak ada proses penghentian penyidikan dengan melakukan pembuktian seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukumnya Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menegaskan kliennya memang memiliki tambang emas. Menurutnya, bahkan Lukas bersedia mengajak KPK ke lokasi tambang emas itu.

Stefanus menyebut dengan pembuktian adanya tambang emas miliki Lukas Enembe membuat kliennya itu bebas dari jeratan hukum lembaga antirasuah.

"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," ucap Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022, kemarin.

Roy Rening mengaku sudah pernah menanyakan perihal tambang emas itu langsung dan Lukas membenarkan tentang kepemilikan tambang emas tersebut.sinpo

Komentar: