KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Lukas Enembe dan istrinya saat memberi suara pada Pemilu/Nokenlive
Lukas Enembe dan istrinya saat memberi suara pada Pemilu/Nokenlive

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan periksa istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Keduanya yaitu Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 5 Oktkber 2022.

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan materi apa yang akan digali tim penyidik lembaga anrirasuah dari pemeriksaan istri dan anak Lukas tersebut.

Namun selain keduanya, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu Willicius dan Yonater Karomba pihak swasta dan Frans Manibui, PT. Cenderawasih Mas.

Dalam beberapa hari terakhir, diketahui tim penyidik KPK tengah mendalami penyewaan private jet oleh Lukas dan keluarganya. Pendalaman dilakukan dengan memanggil Pramugari hingga Pilot Jet private yang biasa Lukas sewa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sejauh ini lembaga antirasuah sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali. Akan tetapi Gubernur Papua dua periode itu selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe pun telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sebanyak dua kali. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.

Kedatangan itu untuk meminta KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.sinpo

Komentar: