Henry Surya Klaim Kasus Pencemaran Nama Baik Alvin Lim Sebentar Lagi Disidang

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Alvin Lim (berbaju merah hitam)/hasil tangkapan layar
Alvin Lim (berbaju merah hitam)/hasil tangkapan layar

SinPo.id -  Advokat Alvin Lim dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Saat ini Alvin Lim masih berstatus sebagai terpidana kasus pemalsuan surat yang divonis penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan pihak KSP Indosurya dalam laporan Polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 Mei 2022 dengan dugaan pasal 45 ayat 3 Jo. Psl 27 ayat 3 dan psl. 36 UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE.

Bos Indosurya, Henry Surya mengklaim kasus yang telah dilaporan tersebut tinggal menunggu proses persidangan.

"Sudah Proses dan bekas perkara sudah P21 atau sudah lengkap. Artinya tinggal menunggu proses persidangan," kata Hendry Surya dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Henry Surya menuturkan kejadian hingga akhirnya Alvin Liem dilaporkan ke polisi.

"Pada saat itu Alvin Lim meminta sejumlah uang tutup mulut yang nilainya fantastis terkait perkara Alvin Lim yang melaporkan pihak Indosurya, namun pihak kami menolak permintaan Alvin Lim yang meminta uang tersebut, hal ini membuat  Alvin Lim koar-koar dan menyebarkan fitnah terkait pemberitaan indosurya dan Henry surya dengan membuat video di kanal youtube pribadi dan media lainnya," jelas Henry.

Seperti yang diketahui bahwa Alvin Lim terpidana kasus pemalsuan surat ini sebelumnya dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam persidangan lalu Alvin Lim terbukti bersalah dan dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mengingat status Henry Surya juga sedang dalam masa penahanan, beberapa waktu lalu Alvin Lim juga sempat mengomentari laporan pencemaran nama baik tersebut.

Saat itu ia mengatakan bahwa, seorang yang ada didalam tahanan. Bisa membuat laporan ke kepolisian.

“Inilah Indonesia. Hebatkan orang yang lagi ditahan polisi bisa membuat laporan polisi,” ujar Alvin Lim kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Alvin Lim merasa laporan tersebut sangat janggal, jika melihat dari tanggal laporannya, dimana Henry Surya saat itu masih berada di tahanan mabes polri.sinpo

Komentar: