Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Polri dan Sidang Kasus Rintangi Penyidikan

Laporan: Sinpo
Senin, 31 Oktober 2022 | 01:49 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan bersama istrinya, Seali Syah. Foto: Istimewa
Brigjen Hendra Kurniawan bersama istrinya, Seali Syah. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Sidang etik anggota Polri yang terlibat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga tetap berjalan hingga tuntas. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis 27 Oktober 2022. 

"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Minggu 30 Oktober 2022.

Rencananya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan bakal menjalani sidang etik, pada Senin 31 Oktober 2022. Selain sidang etik, Hendra juga dijadwalkan menjalani  sidang lanjutan pada Kamis 3 November 2022. 

Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen PolTornagogo Sihombing. Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentangKode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.
 sinpo

Komentar: