Pertemuan Ketua KPK dengan Lukas Enembe Disebut Preseden Buruk

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 04 November 2022 | 18:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai kunjungi Lukas Enembe di Papua/ Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri usai kunjungi Lukas Enembe di Papua/ Istimewa

SinPo.id - Pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air. Apalagi, Lukas merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani Lembaga Antirasuah.

"Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 November 2022.

Tak hanya itu, Praswad memandang keikutsertaan Firli dalam rombongan penyidik KPK dan tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai intervensi terhadap tugas penyidik yang bertugas.

"Para penyidik KPK yang saat ini bertugas akan menjadi sungkan, bahkan mungkin malah menjadi segan dan takut karena melihat pimpinan KPK bercengkrama dan beramah tamah dengan tersangka," tegas dia.

Bagi publik, kata dia, drama keakraban Firli dengan Lukas seperti perlakuan khusus dan istimewa oleh pejabat negara terhadap tersangka korupsi. Langkah Firli bahkan dianggap mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Mengapa bisa calon tersangka diperlakukan seistimewa itu oleh KPK? Karena tidak semua rakyat bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang sepertinya malah ditujukan untuk calon tersangka korupsi," tegas dia.

Praswad mengungkapkan keramahan KPK seharusnya ditunjukkan oleh penyidik. Sikap ramah penyidik dianggap penting dalam rangka persuasif agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.

"Bukan oleh Pimpinan KPK. Atas dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?," kata dia.

Dia justru mempertanyakan keramahan Firli yang hanya dilakukan terhadap Lukas. Tindakan Firli, kata Praswad, jelas melanggar prinsip dan kode etik di Lembaga Antirasuah.

"Tindakan ini adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK yaitu memperlakukan setiap warga negara indonesia secara sama di hadapan hukum," kata dia.sinpo

Komentar: