Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen dan Bukti Suap Lukas Enembe

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 05 November 2022 | 11:53 WIB
Lukas Enembe saat diperiksa tim medis/Istimewa
Lukas Enembe saat diperiksa tim medis/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, Papua. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe disita penyidik.

Dokumen dan bukti elektronik itu diamankan dari kediaman salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini dan dua kantor perusahaan swasta di Papua. KPK tengah menganalisis dokumen dan bukti elektronik tersebut.

"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 5 November 2022.

Tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah dan dua kantor perusahaan swasta di Jayapura, Papua, pada Jumat, 4 November 2022. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan kasus Lukas Enembe.

Satu rumah yang digeledah tersebut dikabarkan milik Tono Laka. Dia disebut-sebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita," kata Ali.

Penggeledahan di tiga lokasi daerah Jayapura itu berbarengan dengan kehadiran tim penyidik di Papua beberapa hari lalu. Tim penyidik KPK datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. 

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi teranyar, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.sinpo

Komentar: