Tanpa Regulasi, Anggota Komisi V DPR: Operasional Ojol Ilegal

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 07 November 2022 | 22:12 WIB
Ilustrasi ojek online/Foto: Istimewa
Ilustrasi ojek online/Foto: Istimewa

SinPo.id -  Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan operasional ojek online (Ojol) ilegal dan tak memiliki payung hukum, meski aplikasi yang digunakan sudah resmi. Menurut dia, kendaraan roda dua atau motor tidak masuk dalam kategori angkutan umum, dan seharusnya tidak dapat digunakan sebagai angkutan penumpang.

"Jadi formalitas jasa aplikasi ini memang legal, tapi kegiatannya sebetulnya ilegal, karena menggunakan angkutan roda dua sebagai kendaraan umum," kata Suryadi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 7 November 2022.

Meski demikian, ia tidak menyalahkan pihak penyedia jasa yang memang terinspirasi dari ojek biasa dan sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.

"Karenanya, saya tidak menyalahkan mereka, ini menjadi alasan kuat untuk kita bisa segera merevisi undang-undang lalu lintas," ujar Suryadi menambahkan.

Selain itu, pernyataan yang sama juga diutarakan oleh anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Sri Rahayu, yang secara tidak langsung mengatakan pentingnya regulasi dalam hal itu.

"Kita ini juga bingung terhadap motor roda dua. Ini masuk kemana? Motor itu kan bukan angkutan, bukan juga angkutan penumpang, artinya tidak bisa dijadikan sebagai kendaraan umum," papar Rahayu.

Oleh karena itu dalam rapat tersebut, DPR mendesak seluruh pemilik aplikasi transportasi online, khususnya yang berkaitan dengan Ojol, agat lebih memperhatikan hal tersebut, sampai undang-undang baru disahkan nantinya.sinpo

Komentar: