5 Pasal RKUHP Dihapus, dari Gelandangan hingga Lingkungan Hidup

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 09 November 2022 | 19:51 WIB
Ilustrasi rancangan KUHP/ Istimewa
Ilustrasi rancangan KUHP/ Istimewa

SinPo.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memaparkan draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) teranyar. Ada lima pasal yang dihapus usai pihaknya melakukan sosialisasi  ke masyarakat.

Penghapusan itu membuat jumlah pasal di draf RKUHP terbaru berubah dari 632 menjadi 627 pasal. Penghapusan dilakukan terhadap pasal terkait penggelandangan hingga pidana bagi pemilik hewan ternak yang melewati kebun orang lain.

"Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal," kata Eddy dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Berikut 5 pasal yang dihapus dari RKUHP:

1. Pasal 277

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

2. Pasal 278

(1) Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara. 

3. Bagian Kedelapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Pasal 344 

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI. 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII. 

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII. 

4.  Pasal 345

(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

5. Pasal 429

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. 

Komisi III DPR bakal mengambil keputusan tingkat I untuk RKUHP pada 22 November 2022. Rencana itu diamini anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas). 

"Betul saya konfirmasi," kata Tobas saat dihubungi.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi III DPR akan menerima penyerahan draf hasil sosialisasi RKUHP dari Kemenkumham pada hari ini. Selanjutnya, Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan aliansi RKUHP pada 14 November dan membahas draf RKUHP pada 21 November.sinpo

Komentar: