Pemilu 2024, Komnas HAM Ingatkan Hak Kesehatan Penyelenggara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 November 2022 | 21:39 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Peringatan itu mengacu ratusan penyelenggara meninggal saat pemilu 2019.

“Ini catatan penting supaya pada 2024. Sakit dan meninggalnya para penyelenggara Pemilu ini tidak terjadi kembali, artinya tidak berulang,” kata anggota Komnas HAM, Hairansyah Ahmad saat konferensi pers secara daring, pada Kamis, 10 November 2022.

Hariansyah menyebut, peristiwa tewasnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu 2019 berpotensi terulang di 2024. Sebab, pelaksanaan Pemilu 2024 masih digelar dengan undang-undang yang sama dengan Pemilu sebelumnya.

“Karena, kalau kita lihat, penyelenggaraan pemilihan pada 2024 terdiri atas dua proses, yaitu pemilu serentak pada 14 Februari 2024, kemudian bulan November 2024 pemilihan kepala daerah,” ujar Hairansyah menambahkan.

Menurut Hairansyah, dengan undang-undang yang sama maka beban kerja sebagai indikator adanya kelelahan yang menimbulkan kematian para penyelenggara Pemilu 2019 mungkin masih akan terjadi.

Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada KPU memberikan perhatian serius dalam perbaikan beban kerja penyelenggara Pemilu di tingkat terbawah, seperti penggunaan teknologi informasi untuk mengurangi beban kerja.

Komnas HAM juga memandang perlu adanya panduan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang secara spesifik mengatur terkait asupan makanan serta vitamin, hingga alur dan beban kerja petugas yang lebih ramah terhadap aspek kesehatan dan keselamatan penyelenggara.

“Sehingga peristiwa sakit dan meninggalnya penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 tidak berulang kembali pada 2024,” kata Hairansyah menjelaskan.sinpo

Komentar: