Partai Buruh Minta Pj Gubernur DKI Ajukan Banding UMP 2022 ke MA

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 17 November 2022 | 19:56 WIB
Said Iqbal saat berada di KPU/SinPo.id
Said Iqbal saat berada di KPU/SinPo.id

SinPo.id -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sebagaimana diketahui, putusan PTTUN tersebut menyatakan membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 yang diteken Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan.

"Sikap partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN. Melalui kesempatan ini, Partai buruh dan KSPI, Bapak Heru Budi sebagai Pj Gub DKI melakukan banding (kasasi) terhadap keputusan PTTUN. banding (kasasi) ke mana? ke mahkamah agung," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, dikutip Kamis 17 November 2022. 

Selain itu, KSPI juga meminta kepada seluruh buruh dan pengusaha di Jakarta, untuk tetap menggunakan UMP DKI 2022 yang telah diputuskan oleh Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan, sebesar Rp 4.641.854.

"Itu naiknya 5,1 persen. Tidak boleh pengusaha dengan sekonyong-konyong membayar upah sesuai keputusan," katanya.

Said Iqbal, meminta pengusaha masih membayar upah buruh sesuai aturan Anies. Pasalnya, Pemprov DKI masih dapat berupaya mengajukan banding (kasasi) PTTUN ke Mahkamah Agung (MA).

"Andaikan Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak juga banding, maka KSPI juga banding (kasasi), boleh, sebagai tergugat mengintervensi karena dirugikan," kata dia.

Sebelumnya, PTTUN merilis keputusan soal pengajuan banding Pemprov DKI melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa, 15 November 2022.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim.

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

Melalui putusan PTTUN ini, besaran UMP Jakarta yang digugat itu harus sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta, yakni Rp 4,5 juta.sinpo

Komentar: