KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kuyun

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 November 2022 | 20:05 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri/ SinPo.id/Khaerul Anam
Juru bicara KPK Ali Fikri/ SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, atas penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK akan membuktikan sangkaan tersebut di pengadilan. Sebab menurutnya, seluruh proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme hukum.

"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut," kata Ali melelui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.

Ali juga menyakini jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun atas penetapannya sebagai tersangka akan menolak permohonan tersebut. Sebab, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara rasuah tentu setelah memiliki kecukupan alat bukti.

"Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," ucap Ali.

Namun begitu, KPK menghormati proses praperadilan sebagai tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus ini, KPK mengungkap jika ada anggota Polri dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.sinpo

Komentar: