KPK Tetapkan Tersangka Hakim Agung Gazalba dan Dua Staf

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 28 November 2022 | 21:25 WIB
Kedua tersangka staf Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id) Kedua tersangka staf Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id) Kedua tersangka staf Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id) Kedua tersangka staf Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id) Kedua tersangka staf Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id) Kedua tersangka staf Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id) Kedua tersangka staf Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id)
Kedua tersangka staf Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Gedung Merah Putih KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Gazalba ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara MA, KPK juga menatapkan dua tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial yang menjadi asisten Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Gazalba Redhy Novarisza (PN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28 November 2022). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan KPK menemukan cukup bukti jelas adanya perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyedikan dengan menetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. sinpo

Komentar: