Mulai Kamis Ini, Buruh Gelar Aksi Tolak Kenaikan UMP 2023

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 01 Desember 2022 | 07:04 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa/net
Ilustrasi aksi unjuk rasa/net

SinPo.id -  Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh aksi menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar 5,6 persen. Aksi unjuk rasa akan digelar mulai tanggal 1 hingga 7 Desember 2022

"Pada tanggal 1 Desember aksi besar-besaran akan terjadi di Balai Kota, terus menerus setiap hari," kata Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal dalam keterangannya, dikutip Kamis 1 Desember 2022.

Said Iqbal menyebut, kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait kenaikan UMP yang hanya 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944, dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

"Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil," kata Said Iqbal.

Menurutnya, keputusan tersebut hanya akan membuat buruh semakin miskin. Terlebih ditengah harga barang pokok yang ikut naik akibat kenaikan BBM, dan menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen.

Selain itu, kata Said Iqbal, kenaikan UMP DKI lebih kecil dibandingkan dengan daerah sekitarnya. Seperti, Bogor dimana Bupatinya sudah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen. Termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon.

"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen,” tegasnya. 
sinpo

Komentar: