Kebakaran Besar di Morowali Diduga Tewaskan Buruh

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 25 Desember 2023 | 02:47 WIB
Ilustrasi kebakaran (pixabay)
Ilustrasi kebakaran (pixabay)

SinPo.id -  Berdasarkan intormasi yang didapatkan dari Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing, pada hari Minggu 24 Desember 2023 telah terjadi ledakan tungku PT ITSS, Morowali yang menyebabkan kebakaran hebat.

"Pada pukul 05.30 WIB, menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak," ujar Katsaing.

Akibat ledakan itu, diduga ada belasan orang yang meninggal dunia. Termasuk ada yang kritis, luka berat, maupun luka ringan.

Menganggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa hal itu merupakan dampak dari investasi Cina di Morowali menyebabkan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta segera dibuat Tim Pencari Fakta dari Kemnaker RI dan berbagai instansi terkait. Hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.

"Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said Iqbal.

"Karena persoalan K3 sudah sering terjadi, kami juga meminta pidanakan pengusaha. Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," lanjutnya.

Selain itu, Said Iqbal mendesak agar Pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai Negara

"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan  berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," tegasnya.

Selain itu, Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.sinpo

Komentar: