Selain Suap, KPK Duga Kakanwil BPN Riau Terima Gratifikasi Sebesar Rp9 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 Desember 2022 | 20:15 WIB
Konpers Penahanan M Syahril KaKanwil BPN Riau/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Konpers Penahanan M Syahril KaKanwil BPN Riau/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Wolayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir (MS) diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, gratifikasi diterima selama M Syahrir menjabat sebagai KaKanwil BPN di beberapa provinsi dalam kurun waktu tahun 2017-2021.

"MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi," kata Ghufron saat konperensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Ghufron memastikan, hingga saat ini dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh M Syahrir tersebut masih terus didalami penyidik lembaga antirasuah.

"Hal ini akan terus didalami dan
dikembangkan Tim Penyidik," ujarnya.

Menurut Ghufron, jika dalam suatu perkara korupsi terdapat suap dan gratifikasinya, maka dipastikan ada tindakan melawan hukum berupa penyalah gunaan wewenang atau jabatan.

"Tapi apakah sudah ada atau tidak, sedang kami dalami. Tapi kami saat ini karena fokusnya pada suap dan gratifikasi, karena itu kami masih memastikan pasal 12 a dan b ini serta pasal 12 B pasal 11 itu yang menjadi fokus pembuktian. Apakah kesana, tentu kesana," tandasnya.

M Syahrir ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dalam pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir diminta Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari. Permintaan atas perintah Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus HGU PT Adimulya Agrolestari seluas 3300 Hektare, di Kabupaten Kuantan Singingi yang akan berakhir masa berlakunya di 2024.

Dalam kasus tersebut, Frank Wijaya dan Sudarao juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap terhadap M Syahrir.sinpo

Komentar: