RUU Lalu Lintas Dikeluarkan Dari Prolegnas Prioritas 2023

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 12 Desember 2022 | 14:35 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI sepakat keluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Enam fraksi sepakat mengeluarkan RUU LLAJ dari Prolegnas 2023, sedangkan dua fraksi tetap mendorong dan satu fraksi mengusulkan agar menjadi usulan pemerintah.

"Ada enam fraksi yang meminta RUU LLAJ dikeluarkan dari Prolegnas 2023, dua fraksi mendorong dimasukkan, dan satu fraksi mengusulkan jadi usulan pemerintah," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Keenam fraksi yang meminta RUU LLAJ dikeluarkan adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PAN, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi yang mendukung dan mengusulkan, yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.

Supratman menjelaskan Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Senin untuk menindaklanjuti adanya perubahan sikap Fraksi Golkar terkait RUU LLAJ.

Pada rapat itu juga, Baleg mengeluarkan KUHP dari Prolegnas 2023 dengan alasan payung hukum pidana itu sudah di paripurnakan pada Selasa, 6 Desember 2022.

"RUU KUHP masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2023, sementara sudah disetujui dalam Paripurna. Kita keluarkan dari Prolegnas 2023, apakah setuju," kata Supratman menjelaskan.

Tercatat Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati 41 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Setelah keputusan Raker Baleg, maka RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 berjumlah 39 RUU.sinpo

Komentar: