DPR Nilai Perlu Aturan Turunan dalam Perppu Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 14 Desember 2022 | 12:10 WIB
Sufmi Dasco Ahmad/Parlementaria
Sufmi Dasco Ahmad/Parlementaria

SinPo.id -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu adanya aturan turunan dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Aturan turunan itu untuk mengatur daerah pemilihan (dapil) pada daerah otonomi baru (DOB).

"Yang pertama Perppu Pemilu tanggal 12 (Desember 2022) sudah diterbitkan dan otomatis berlaku oleh karena itu untuk kemudian daerah otonomi baru kita pikir perlu aturan turunan untuk mengatur daerah pemilihan dan lain-lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Dasco memastikan perihal aturan turunan ini segera dibahas. Poin-poin terkait hal ini bahkan akan dikoordinasikan dengan komisi terkait.

"Nanti akan dibahas atau kemudian dikordinasikan dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi II DPR RI," kata Dasco.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Secara umum, Perppu Pemilu ini mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Perppu tersebut diharapkan dapat mengakomodir jalannya pemilu di DOB. Sehingga, menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilu di keempat DOB tersebut.sinpo

Komentar: