Polisi Diminta Usut Pihak yang Perintahkan Acara Tarik Tambang Maut

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 26 Desember 2022 | 11:57 WIB
Tarik tambang/ iStock
Tarik tambang/ iStock

SinPo.id - Kasus kematian di acara tarik tambang yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) di Makassar masih menyisakan pertanyaan di DPR. Pertanyaannya adalah siapa yang memaksakan acara tetap diselenggarakan, kendati belum mendapatkan izin dari Kepolisian. 

"Sejak kejadiannya, ada dua pernyataan yang berbeda dari dua institusi. Kapolsek mengatakan bahwa acara tarik tambang tanpa izin, kemudian Kapolresta mengatakan ada izin. Nah, yang mana yang benar," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Desember 2022.

Ahmad Ali mengaku menemukan fakta jika acara tarik tambang yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Ika Unhas Sulsel) di Makassar tak berizin. Acara yang menewaskan Masyita (43) diminta diusut tuntas.

"Saya kebetulan di Komisi III DPR mendapatkan informasi, Insya Allah valid, jika kegiatan tarik tambang tidak ada izin. Pertanyaannya, kalau tidak ada izin, maka siapa yang menyuruh panitia melaksanakan kegiatan ini, ya kan,"

Politikus NasDem ini mendesak kepolisian segera mengungkap siapa yang memerintahkan panitia untuk menggelar acara tersebut. "Fokusnya sekarang adalah siapa yang memberi perintah atau siapa yang memerintahkan acara itu harus digelar," kata dia.

Menurut dia, polisi hanya tinggal mencari tahu orang yang punya ambisi memecahkan rekor MURI. Acara tarik tambang itu digelar dalam rangka memecahkan rekor MURI.

"Siapa seseorang ini, ya polisi lah yang mencari tahu. Itu tugas polisi, kan. Tapi, tujuan dari tarik tambang inikan jelas untuk memecahkan rekor Muri. Harusnya dicari siapa aktor yang mempunyai ambisi itu. Kan harus jelas," kata dia.

Ahmad Ali menduga ada upaya untuk melindungi seseorang dalam penanganan kasus ini. Dia meminta kasus kematian dalam acara tarik tambang itu tak lagi ditangani setingkat Polres.

"Harus ditarik di Polda atau di Mabes karena ada indikasi untuk melindungi," kata dia.

Ahmad Ali bahkan tak sepakat jika ketua panitia Rahmansyah (RS) ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, panitia hanya menjalankan perintah.

"Panitia kan hanya melaksanakan, yang menyuruh apakah institusi atau perorangan," kata Ali.

Pada intinya, Ali berharap agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas. Jika pengusutannya tidak jelas, kata dia, Komisi III DPR akan mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Komisi III akan turun ke lapangan untuk memeriksa dan mengecek kasusnya. Setelah reses, kita akan melakukan kunjungan ke sana sekaligus akan ditanyakan ke Polri, kalau kasusnya tidak jelas," tegas dia.sinpo

Komentar: