Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk Untuk Kepentingan Rakyat

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 03 Januari 2023 | 12:18 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono/SinPo.id
Agus Harimurti Yudhoyono/SinPo.id

SinPo.id -  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Menurutnya, Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. 

“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kata AHY dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2023. 

Sebelumnya, dalam uji materi MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Menurut AHY, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. Pasalnya kata dia, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, MK jelas meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. 

"Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” ujarnya. 

AHY menilai bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut sebagai kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. 

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegasnya. 

Lebih lanjut, AHY juga mengatakan, setelah terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. 

"Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tuturnya. 
sinpo

Komentar: