Sekjen Jokpro Timothy Ivan Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Hakim MA

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:34 WIB
Kantor KPK/SinPo.id
Kantor KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Timothy Ivan Triyono terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 itu, dipanggil sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) dan tersangka lainnya. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023. 

Timothy Ivan sebelumnya juga sudah dipanggil penyidik pada Kamis 2 Februari 2023, namun ia mangkir dari pemeriksaan. KPK menduga Timothy memiliki pengetahuan terkait perkara ini. Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini. 

Sedangkan pada 22 Desember 2022, Timothy hadir memenuhi panggilan penyidik dan didalami antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka Heryanto Tanaka (HT) pada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). sinpo

Komentar: