Kasus Mario Dandy, KPMH Nilai Polisi Kurang Maksimal Menjerat Pasal untuk Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 Februari 2023 | 16:03 WIB
Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memandang penanganan kasus penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina yang dilakukan pihak kepolisian tidak maksimal. 

"Hingga hari ke-8, korban masih tidak sadarkan diri akibat perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, polisi baru menetapkan dan menahan 2 tersangka (Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua), sementara ada 1 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu hingga saat ini masih belum ditetapkan tersangka," ujar Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Muannas, dalam UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum, hingga penahanan bisa dilakukan pada anak.

"Dengan syarat anak berumur 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih (Pasal 32 Ayat (2): huruf a & b)," tuturnya.

Dia juga menyoroti Polres Metro Jakarta Selatan tidak maksimal menjerat dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman hukuman yang rendah. 

"Polres Jakarta Selatan menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hanya 3,5 tahun," ucap Muannas. 

Lebih jauh, Muannas mengatakan, jika Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dijerat dengan pasal-pasal yang ancamannya tidak sampai 7 (tujuh) tahun, maka kemungkinan teman wanita (AG) bisa lepas.

"Semestinya Mario Dandy dan Shane Lukas bisa dijerat dengan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan yang ancaman pidananya masing-masing 8 tahun dan 12 tahun penjara," katanya.

Dia menambahkan, bahwa Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama juga bisa dijerat percobaan pembunuhan berencana, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Hal ini juga menjadi suara keadilan dari publik.

"Kalau saja Polres Jakarta Selatan maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas maka tidak ada dalih lagi untuk tidak menetapkan tersangka dan menahan AG," ujar Muannas menambahkan.sinpo

Komentar: