PDIP: Putusan MK Tolak Penundaan Pemilu Seharusnya jadi Rujukan PN Jakpus

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 03 Maret 2023 | 17:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/ SinPo.id
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/ SinPo.id

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review (JC) terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu seharusnya menjadi rujukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menolak gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima).

"Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Hasto mengaku telah berkonsultasi dengan Megawati setelah PN Jakpus memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Dalam dialog itu, kata dia, Megawati mengingatkan agar PDIP menjunjung tinfgi tata negara dan pemerintahan dalam berpolitik.

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati.

Hasto juga mengatakan DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakpus tersebut. Ada sejumlah poin yang disimpulkan PDIP terkait polemik ini

Pertama, partai berlambang moncong putih itu berpandangan jika Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) lah yang berwenang mengadili sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu.

Kedua, Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN, hasilnya ditolak. Artinya, penolakan kedua lembaga itu menguatkan keputusan KPU yang tak meloloskan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga, keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. 

"Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegas Hasto.

PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan. Atas keanehan putusan tersebut maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” tegas Hasto.sinpo

Komentar: