KPU Sebut Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Belum Bisa Usung Capres-Cawapres

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:25 WIB
Bendera parpol peserta Pemilu 2024. (SinPo.id/Khaerul Anam)
Bendera parpol peserta Pemilu 2024. (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy'ari menyebut partai politik (parpol) yang baru menjadi peserta di Pemilu 2024 belum dapat mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres).

Tercatat ada empat parpol baru yang terdaftar sebagai peserta pemilu 2024, yaitu Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Iya, parpol baru sebagai peserta pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden-cawapres," kata Hasyim dalam ketetangannya di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Hasyim menjelaskan, hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu. Dimana, parpol pengusung capres-cawapres harus memiliki suara dan kursi di parlemen.

"Karena apa? Kan (Parpol baru) belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Selain itu, logo partai mereka juga tidak akan ditampilkan dalam desain kertas suara sebagai parpol pengusung capres-cawapres di Pilpres 2024. 

"Sehingga kalau parpol baru tentu konsekuensi belum dapat tanda gambar masuk kedalam desain surat suara pemilu capres-cawapres karena bukan menjadi bagian atau tidak dapat menjadi bagian yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024," paprnya.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, parpol peserta pemilu 2019, yang tak lolos menjadi peserta pemilu 2024, juga tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. 

Menurutnya, hal itu akan membingungkan pemilih jika logo parpol yang bukan peserta Pemilu 2024, tercantum didalam surat suara capres-cawapres.

"Parpol peserta pemilu 2019 tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak dapat menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon capres cawapres pemilu 2024. Soalnya apa, yang bersangkutan bukan peserta pemilu," tandasnya.sinpo

Komentar: