Berkaitan dengan Lahan DL Sitorus, DPR RI Dukung Menteri LHK

Oleh: Redaksi
Rabu, 21 Februari 2018 | 14:43 WIB
Fadholi selaku Anggota Komisi IV DPR RI - Foto: Istimewa
Fadholi selaku Anggota Komisi IV DPR RI - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) sedang intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas eksekusi penyitaan oleh negara terhadap lahan milik mendiang Darianus Lungguk Sitorus atau yang kerap disapa DL Sitorus. Untuk pembahasan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi gedung KPK pada Senin lalu (19/2/2018).

Langkah Siti Nurbaya ini mendapatkan dukungan penuh dari parlemen, salah satunya dari Anggota Komisi IV DPR RI Fadholi.

“Kan keputusannya sudah jelas lahan ini milik negara, maka sepatutnya dikembalikan untuk hajat hidup orang banyak,” kata Fadholi kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2018).

Fadholi beranggapan, lahan ini merupakan kawasan hutan produktif yang kewenangannya dikelola oleh negara melalui Kementerian. Maka tidak ada alasan dari pihak keluarga DL Sitorus atau manapun untuk menolak dan mengahalangi atas ekesuksi tanah seluas 47 ribu hektar itu.

“Saya kira negara sudah saatnya tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Tidak ada pihak manapun yang boleh mencegah atas yang menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu untuk mengeksekusi tanah tersebut," lanjutnya.

Politisi NasDem ini secara tegas menyebutkan dalam kasus lahan yang dikuasai DL Sitorus dan keluarganya secara tidak langsung telah merugikan kekayaan negara selama sepuluh tahun terakhir ini.

“Coba kita bayangkan, sepuluh tahun hutan produktif yang diputuskan untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh keluarga DL Sitorus. Malah sebaliknya, lahan ditanami kelapa sawit yang hanya dinikmati oleh orang perorangan (keluarga DL Sitorus) bukanlah negara untuk kepentingan rakyat. Tentu ini aneh kan,” paparnya.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi pada tanggal 12 Februari 2007, Mahkamah Agung telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama dan dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita negara, dalam hal ini oleh Kementeian Kehutanan. Namun, sampai saat ini lahan tersebut belum juga dieksekusi alias belum diserahkan secara fisik kepada negara.

Demi kepentingan Negara, Fadholi juga meminta agar pekerja dan masyarakat sekitar perusahaan kebun sawit tersebut memahami dan membantu proses eksekusi yang akan dilakukan oleh Pemerintah.

“Saya yakin gak mungkinlah para pekerja di perkebunan sawit tersebut tidak dilibatkan lagi ketika lahan ini dikelola oleh Negara. Karena tujuannya adalah mengembalikan asset milik negara agar dikelola secara baik untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tutupnya.sinpo

Komentar: