LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 November 2023 | 08:52 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat ditahan KPK (SinPo.id/ Ashar)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat ditahan KPK (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan dengan pemohon mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). LPSK juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (H) .

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menolak permohonan tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pemohon tersebut sebagai tersangka.

Dia juga mengatakan, LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan H dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Senin," kata Edwin dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 November 2023.

KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.sinpo

Komentar: