Polisi Tahan Ayah Bejat yang Cabuli Anak Tirinya di Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 05 Januari 2024 | 20:11 WIB
Ilustrasi anak korban pencabulan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi anak korban pencabulan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menetapkan pria bernisial AH (42) sebagai tersangka pencabulan anak tirinya S (12) ) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Kekinian AH telah ditahan pihak kepolisian. 

"Mulai kemarin yang bersangkutan telah kami resmi tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat, 5 Januari 2024.

Menurut Bintoro, pelaku AH telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2022 dan korban ketika itu masih kelas 5 SD. Dia menyebut jika pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 20 kali. 

"Pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali. Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," tuturnya. 

Bintoro mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan dan di rumah orang tua pelaku. Adapun lokasinya berada di daerah Pesanggrahan, Jaksel. 

Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

"Di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," kata Bintoro.sinpo

Komentar: