MK Gelar Simulasi Penanganan PHPU 2024

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 09 Januari 2024 | 07:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/ National Geographic)
Gedung Mahkamah Konstitusi (SinPo.id/ National Geographic)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diikuti pegawai yang tergabung dalam gugus tugas di Aula Lantai Dasar Gedung 1 MK pada Senin 8 Januari 2024. Dalam sambutannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, simulasi digelar MK demi mempersiapkan peradilan yang terpercaya dan modern untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

“Sehingga apa yang kita inginkan dan publik harapkan dari MK kemudian bisa kita realisasikan suatu peradilan yang berkeadilan, peradilan yang terpercaya dan modern sebagaimana bagian dari visi-misi MK,” ujar Suhartoyo sekaligus membuka simulasi.

Suhartoyo berharap para pegawai MK mencapai kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, dia berharap, infrastruktur yang telah disiapkan dapat memicu para pegawai menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya untuk mendukung pelaksanaan PHPU 2024 secara maksimal.

Sementara, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menuturkan, ada evaluasi usai simulasi yang akan dilaporkan dalam rapat kerja demi mewujudkan gugus tugas yang ideal. Infrastruktur dan teknologi serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penanganan PHPU menjadi bagian dari simulasi.

“Tentu masih memerlukan masukan semua tim, di sini kami sudah menyiapkan seluruh infrastruktur, sarana prasarana pelaksanaan sengketa PHPU. Dalam minggu ini simulasi penting bagian dari evaluasi yang akan dilaporkan di rapat kerja,” kata Heru.

Panitera MK Muhidin juga berharap para pegawai yang menjadi peserta simulasi dapat memberikan ide atau gagasan serta solusinya setelah simulasi. Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto mengatakan, simulasi dilakukan pada tahapan praregistrasi, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, sampai registrasi.

Para peserta simulasi mendapatkan pengarahan langsung dari Koordinator Pengadministrasian Registrasi Perkara dan Panel I Triyono Edy Budhiarto. Para petugas dijelaskan mulai dari awal pemohon datang ke MK, pemohon diminta menunjukkan identitasnya, mengambil nomor urut pengajuan (NUP), penyerahan berkas, hinggga memasukkan perkaranya di meja registrasi. Untuk diketahui, sesuai dengan PMK Nomor 5 Tahun 2023, MK dijadwalkan menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2023.sinpo

Komentar: