Bareskrim Dalami Informasi Kepindahan Warga Negara Tersangka Kasus Asuransi Wanaartha

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 09 Januari 2024 | 15:42 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak terkait atas adanya informasi perubahan status kewarganegaraan Evelina Pietruschka.

Evelina merupakan tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL). Evalina merupakan pemegang saham.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penyelidikan masih berlanjut terkait kasus tersebut.

“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 9 Januari 2024.

Sampai saat ini, kata Whisnu, status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.

Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.

“Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka (suami), di mana sebelumnya tersangka Reza (anaknya) kuliah di Amerika Serikat,” ujarnya.

Whisnu menambahkan untuk penanganan kasus ini masih tetap ditangani dalam tahapan pemenuhan petunjuk Jaksa.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Sebelumnya, korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia, termasuk Evelina Pietruschka yang merupakan pemegang saham perusahaan.

Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) juga menyampaikan pihaknya telah menerima laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi sebanyak 978 pemegang polis yang mewakili 1.438 polis.

Tim Likuidasi menyampaikan daftar tagihan pemegang polis yang diakui tanggal 29 Desember 2023 yang telah memasukkan nama-nama pemegang polis dan polis yang sudah diakui berdasarkan laporan pengaduan melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi periode tanggal 6–21 Desember 2023.sinpo

Komentar: