Korupsi Asuransi Kapal, KPK Periksa Enam Karyawan PT Pelni

Laporan: david
Jumat, 12 Januari 2024 | 16:36 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam pegawai PT Pelni Indonesia pada hari ini, Jumat 12 Januari 2024. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelni Indonesia terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Adapun keenam pegawai PT Pelni yang diperiksa itu bernama Subiantoro, Iwan, Nanang, Tony, Fatmawati, dan Topik. Ali tidak merinci materi apa yang alan didalami penyidik terhadap enam saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelni Indonesia terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan.

Lembaga antikorupsi menduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut. Kasus korupsi yang diduga terjadi pada periode 2015-2020 itu ditaksir merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Dikatakan Ali layanan asuransi yang diduga fiktif berkaitan dengan asuransi marine hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, termasuk pula asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

KPK telah meningkatkan penanganan perkara korupsi di PT Pelni tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sayangnya, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka.

Ali mengatakan identitas pihak yang menjadi tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang diterapkan akan disampaikan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup. KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini.

"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya. Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan," ujar Ali.sinpo

Komentar: