Polda Metro Jaya Larang Penggunaan Knalpot Brong

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Januari 2024 | 16:21 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (SinPo.id/ Humas Polda Metro)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (SinPo.id/ Humas Polda Metro)

SinPo.id - Dirlantas Polda Metro Kombes Latif Usman menyebut, pihaknya telah menerbitkan aturan larangan bagi pengendara untuk menggunakan knalpot brong di DKI Jakarta dan sekitarnya. Latif  menyebut bakal menindak tegas pengendara yang melanggar. 

"Sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Usman kepada wartawan. 

Latif mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberi imbauan bagi pengendara roda dua. Pasalnya penggunaan knalpot brong menggangu ketertiban masyarakat. 

"Kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu (knalpot brong) sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," tuturnya. 

Lebih jauh, Latif menegaskan, akan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang masih nekad melanggar aturan pelarangan knalpot brong ini. 

"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," ujar Latif. sinpo

Komentar: