Sebanyak 4.438 Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji 2024

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 16 Januari 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi jemaah haji (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Ilustrasi jemaah haji (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 4.438 jamaah suah melunasi biaya haji 1445 hijriah atau 2024 masehi. Tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

Anna menjelaskan, ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh jemaah haji dalam empat hari sejak dibuka. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

"Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah,” ujar Anna.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 hijriah atau 2024 masehi ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 241.000 jamaah dari kerajaan Arab Saudi. Jumlah itu terdiri dari haji reguler dan khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi. 

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka pada 10 Januari–12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: (1) Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; (2) Prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; (3) Jamaah haji reguler cadangan.sinpo

Komentar: