Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Pajak Hiburan 40 Persen

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 16 Januari 2024 | 18:34 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi tempat hiburan malam (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk kategori hiburan naik sebesar 40 persen. Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen)," demikian bunyi pasal 53 ayat 2 tersebut, dikutip Selasa 16 Januari 2024.

Sementara itu untuk tarif PBJT atas makanan dan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen.

Kenaikan tarif pajak tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan telah berlaku sejak diundangkan, yakni pada 5 Januari 2024.

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 3 tahun 2015 besaran tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey atau DJ dan sejenisnya sebesar 25 persen.

Sementara itu untuk tarif panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.sinpo

Komentar: