KPK Kembali Periksa Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan

Laporan: david
Rabu, 17 Januari 2024 | 16:32 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Nasrullah pada hari ini, Rabu 17 Januari 2024.

Nasrullah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Nasrullah, KPK juga memeriksa Kepala Badan Karantina Kementan, Bambang; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Fadjry Jufri; Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Wisnu Haryana; dan Andi Kurnniawan selaku pihak swasta.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi Nasrullah. Namun pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Nasrullah.

KPK sebelumnya telah memeriksa Nasrullah sebanyak dua kali, yakni pada 29 November 2023 dan 20 Desember 2023. Nasurullah diduga kuat mengetahui banyak soal kasus ini.

Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI.

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.sinpo

Komentar: