KPK Cecar 4 Dirjen Kementan Soal Perintah SYL Kumpulkan Uang

Laporan: david
Rabu, 17 Januari 2024 | 17:13 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya perintah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari berbagai unit kerja di Kementan.

Hal itu didalami lewat pemeriksaan empat Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementan sebagai saksi pada Selasa, 16 Januari 2024. Mereka adalah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.

Kemudian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap, Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah. Keempat orang itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka SYL.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah disertai arahan dari Tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannta, Rabu 17 Januari 2024.

Materi pemeriksaan itu juga turut didalami penyidik KPK kepada dua saksi lainnyam mereka adalah Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderan (Sekjen) Kementan Merdian Tri Hadi, dan Asisten Pribadi Menteri Ubaidah Nabhan.

Diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.sinpo

Komentar: