Satpol PP DKI Ultimatum Parpol Tertibkan Semua APK

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 Januari 2024 | 09:06 WIB
APK Parpol ganggu ketertiban umum (Sinpo.id/Ashar)
APK Parpol ganggu ketertiban umum (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memerintahkan peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang asal-asalan di sepanjang jalan di Ibu Kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengatakan, penertiban APK dilakukan selama sepekan kedepan dan dimulai pada hari ini Jumat, 19 Januari 2024.

"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat (19 Januari 2024) semua (partai politik) harus bergerak untuk merapikan APK,” kata Arifin usai menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu, dan partai politik, dikutip Jumat , 19 Januari 2024.

Arifin menilai, saat ini keberadaan APK sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.

"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota," ujarnya.

Selain itu, Arifin juga minta kepada partai politik agar dapat menyesuaikan pemasangan APK dengan aturan yang telah berlaku.

Sebab, Bawaslu DKI juga sudah berkali-kali melayangkan teguran hingga imbauan kepada partai politik untuk segera merapikan APK-nya masing-masing.

“Bawaslu sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk menyesuaikan aturan yang sudah ada dari keputusan KPU mana tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemasangan APK Pemilu 2024 baik milik capres-cawapres mapun anggota legislatif asal-asalan banyak dikeluhkan warga karena menganggu keselamatan jiwa. 

Bahkan, alat peraga kampanye hingga bendera partai politik juga dipasang secara asal-asalan di fly over dan di pinggiran jalan.
sinpo

Komentar: