KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Kesepakatan Urus Perkara Rita Widyasari

Laporan: david
Rabu, 24 Januari 2024 | 14:40 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (SinPo.id/ David)
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Selasa 23 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Azis dicecar soal kesepakatannya dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Pattuju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 24 Januari 2024.

Sementara itu, Azis irit bicara mengenai penyidikan kasus Rita Widyasari. Azjs yang diperiksa penyidik selama tujuh jam itu memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Tanya penyidik saja. Makasih ya," kata Azis pada Selasa 23 Januaro 2024, sore.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin dan Rita Widyasari terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Hanya saja, Azis telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021, Rita yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi, menyebut Robin sebagai malaikat.

Penilaian itu terlontar saat Robin menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang pada September 2020. Saat itu, Robin bisa menemui dan mengenal Rita melalui perantara Azis.

"Malaikat datang, pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk," ujar Rita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

Lapas Kelas IIA Tangerang merupakan tempat Rita menjalani hukuman pidana 10 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit. Rita menjelaskan jika Azis langsung memperkenalkan Robin sebagai penyidik KPK.

"Saya enggak menanyakan apakah itu penyidik. Saya malah dikenalkan, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi, saya yang didatangi. Saya tidak meminta," tutur Rita.

Pertemuan itu dengan maksud membantu kepentingannya di Peninjauan Kembali (PK). Di mana, agar Robin membantu mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses PK di Mahkamah Agung.

Ada fee sebesar Rp10 miliar yang harus diberikan terkait upaya tersebut. Meski setuju, Rita mengaku tidak mempunyai uang tunai dan menawarkan sejumlah aset kepada Robin dan disetujui.

Pada perkembangannya, PK tidak diurus oleh Robin dan uang senilai Rp10 miliar tidak dikeluarkan Rita. Robin dan rekannya yang merupakan pengacara bernama Maskur Husain menerima senilai total Rp5.197.800.000,00 terkait kepentingan Rita. Azis disebut turut memberikan uang baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura maupun rupiah.sinpo

Komentar: