Pakar Hukum soal Usulan Hak Angket Pemilu: Absurd dan Inkonstitusional

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 23 Februari 2024 | 11:24 WIB
Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden 2024. (SinPo.id/Getty Images)
Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden 2024. (SinPo.id/Getty Images)

SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menganggap, usulan hak angket oleh DPR dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, sesuatu yang tidak masuk akal alias absurd dan inkonstitusional. 

"Dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd, serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita," kata Fahri dalam keterangannya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Fahmi menerangkan, dalam Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3, sangat jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. 

Sedangkan permasalahan Pemilu, menurut dia, sebaiknya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, aturan mengenai sengketa Pemilu, tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa 'Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum'. 

"Jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan Pemilu, maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa Pemilu, yang tentunya merupakan yurisdiksi pengadilan, yang mana penyelesaiannya merupakan kompetensi absolut MK, bukan DPR," katanya.

Lebih lanjut, Fahri berharap pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu, untuk tertib menggunakan instrumen hukum atau kerangka hukum yang tersedia.

"Ada banyak saluran konstitusional yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK, itu lebih genuine yang tentunya berbasis pada prinsip-prinsip konstitusionalisme," tukasnya.sinpo

Komentar: