Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Modus Curang Pengusaha Beras

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 26 Februari 2024 | 23:06 WIB
Irjen Kemendagri Tomsi Tohir memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah (SinPo.id/dok. Kemendagri)
Irjen Kemendagri Tomsi Tohir memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah (SinPo.id/dok. Kemendagri)

SinPo.id -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menginstruksikan Pemerintah Daerah dan Satgas Pangan di tingkat daerah, untuk mengantisipasi potensi praktik tidak fair dari pengusaha yang dapat mempengaruhi harga beras.

Hal itu disampaikan Inspektur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir kepada kepala daerah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip dari YouTube Kemendagri, pada Senin, 26 Februari 2024.

Tomsi mengingatkan kepala daerah dan Satgas Pangan untuk mewaspadai modus yang mungkin dilakukan pengusaha swasta, seperti mengurangi pasokan beras ke pasar.

"Pengurangan penyaluran itu juga akan menambah percepatan kenaikan harga. Modus-modus pengurangan ini perlu kita antisipasi. Mereka (pengusaha) tidak menghentikan penjualan, melaksanakan penumpukan, tapi mengurangi penjualan," kata Tomsi.
 
Selain itu, Tomsi juga meminta para kepala daerah memeriksa pasokan beras secara berkala. Tujuannya, supaya mengetahui apakah terjadi penurunan penjualan atau pengeluaran dari gudang-gudang tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengemukakan temuannya bahwa harga beras medium saat ini mencapai Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg di tingkat konsumen, mendekati harga beras premium yaitu sekitar Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per kg.

Menurut Helfi, walau stok beras di distribution center (DC) dan ritel modern minim, pasokan di pasar tradisional masih mencukupi.

"Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif," kata Helfi.

Helfi menekankan Pemda perlu untuk melakukan sosialisasi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pelaku usaha pangan bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga terkait.

"Pemerintah perlu memberi peringatan keras hingga penegakkan hukum bagi yang tidak mematuhi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras medium dan premium," tukasnya.
sinpo

Komentar: